Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan Fungsional diberikan STTP.
(2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan JF WI.
Your Correction
