Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Pelatihan Fungsional diberikan STTP. (2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Deputi LAN yang menyelenggarakan tugas di bidang pembinaan JF WI.
Your Correction