Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b disusun rekapitulasi hasil evaluasi substansi Peserta. (2) Rekapitulasi hasil evaluasi substansi merupakan nilai rata-rata dari keseluruhan penugasan yang diberikan kepada Peserta. (3) Rekapitulasi hasil evaluasi substansi digunakan untuk menilai aspek kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.
Your Correction