Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. evaluasi kedisiplinan; dan
b. evaluasi substansi.
(2) Evaluasi kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk menilai aspek:
a. ketaatan dan kepatuhan Peserta terhadap Kode Sikap Perilaku; dan
b. kehadiran Peserta.
(3) Evaluasi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai aspek:
a. kognitif; dan
b. hasil pelatihan.
Your Correction
