Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. evaluasi kedisiplinan; dan b. evaluasi substansi. (2) Evaluasi kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai aspek: a. ketaatan dan kepatuhan Peserta terhadap Kode Sikap Perilaku; dan b. kehadiran Peserta. (3) Evaluasi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai aspek: a. kognitif; dan b. hasil pelatihan.
Your Correction