Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta diberhentikan dan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah asal Peserta apabila tidak memenuhi jumlah ketidakhadiran secara akumulatif paling sedikit: a. 9 (sembilan) JP; atau b. 1 (satu) hari pelatihan. (2) Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan/atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dapat diberikan jumlah ketidakhadiran melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau memberikan penugasan lain kepada Peserta berdasarkan atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Your Correction