Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Pelatihan Fungsional Pengembangan diikuti oleh Peserta sesuai dengan jenjang JF WI.
(2) Pelatihan Fungsional Pengembangan terdiri atas:
a. pelatihan perancangan program pelatihan;
b. pelatihan publikasi ilmiah; dan
c. pelatihan perkonsultansian.
(3) Pelatihan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi dan/atau mengembangkan kompetensi Widyaiswara ahli muda.
(4) Pelatihan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memenuhi dan/atau mengembangkan kompetensi Widyaiswara ahli madya.
(5) Pelatihan perkonsultansian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memenuhi dan/atau mengembangkan kompetensi Widyaiswara ahli utama.
Your Correction
