Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Pelatihan Fungsional Penguatan terdiri atas: a. Widyaiswara yang diangkat dalam JF WI melalui pengangkatan pertama; b. Widyaiswara yang diangkat dalam JF WI melalui perpindahan dari jabatan lain; atau c. Widyaiswara yang diangkat dalam JF WI melalui promosi setingkat lebih tinggi. (2) Pelatihan Fungsional Penguatan bagi Peserta: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti Pelatihan Fungsional Penguatan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diangkat dalam JF WI; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mengikuti Pelatihan Fungsional Penguatan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat dalam JF WI. (3) Widyaiswara yang belum mengikuti dan tidak lulus Pelatihan Fungsional Penguatan: a. tidak diberikan kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi, bagi Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, bagi Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Your Correction