Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Current Text
(1) Peserta Pelatihan Fungsional Penguatan terdiri atas:
a. Widyaiswara yang diangkat dalam JF WI melalui pengangkatan pertama;
b. Widyaiswara yang diangkat dalam JF WI melalui perpindahan dari jabatan lain; atau
c. Widyaiswara yang diangkat dalam JF WI melalui promosi setingkat lebih tinggi.
(2) Pelatihan Fungsional Penguatan bagi Peserta:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti Pelatihan Fungsional Penguatan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diangkat dalam JF WI; dan
b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mengikuti Pelatihan Fungsional Penguatan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat dalam JF WI.
(3) Widyaiswara yang belum mengikuti dan tidak lulus Pelatihan Fungsional Penguatan:
a. tidak diberikan kenaikan jenjang JF WI setingkat lebih tinggi, bagi Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, bagi Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.
Your Correction
