Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. 3. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. 4. Pengembangan Kompetensi JF WI yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi JF WI dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier JF WI. 5. Pelatihan Fungsional Widyaiswara adalah bentuk pelatihan kewidyaiswaraan berjenjang yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier JF WI. 6. Pelatihan Fungsional Penguatan adalah Pelatihan Fungsional Widyaiswara yang diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi PNS yang baru diangkat dalam JF WI. 7. Pelatihan Fungsional Pengembangan adalah Pelatihan Fungsional Widyaiswara yang diselenggarakan untuk memenuhi dan/atau mengembangkan kompetensi Widyaiswara pada jenjang jabatan tertentu. 8. Peserta Pelatihan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Peserta adalah Widyaiswara yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta Pelatihan Fungsional Widyaiswara. 9. Tutor adalah Widyaiswara, penguji, pembimbing teknis, atau sebutan lainnya yang mempunyai kompetensi untuk memberikan informasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku kepada Peserta dalam pembelajaran pada Pelatihan Fungsional Widyaiswara. 10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 11. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. 12. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah lembaga penyelenggara pelatihan yang telah dinilai layak oleh LAN untuk menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Widyaiswara. 13. Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti Pelatihan Fungsional Widyaiswara. 14. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah dokumen tertulis yang ditetapkan oleh LAN yang menyatakan bahwa Peserta telah dinyatakan lulus, berhasil mengikuti serta menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan Fungsional Widyaiswara dengan baik, dan berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. 15. Surat Keterangan adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Peserta telah mengikuti secara keseluruhan atau sebagian dari program Pelatihan Fungsional Widyaiswara, namun belum berhasil mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. 16. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
Your Correction