Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi: 1. PNS paling rendah: a) dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c, dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pangkat dan golongan ruang tersebut; atau b) JF yang setingkat dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang III/d; 2. PNS yang menduduki dalam: a) Jabatan Pengawas; b) Jabatan Administrator; atau c) JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator; 3. bagi PNS yang belum menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta; dan 4. diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta sebagai berikut: 1. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas; atau 2. 56 (lima puluh enam) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Administrator atau JF yang setingkat dengan Jabatan Administrator. (2) Non-Pegawai ASN yang disetarakan dengan jabatan ASN dapat mengikuti PKA sepanjang diatur dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction