Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Current Text
(1) Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi:
1. PNS paling rendah:
a) dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c, dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pangkat dan golongan ruang tersebut; atau b) JF yang setingkat dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang III/d;
2. PNS yang menduduki dalam:
a) Jabatan Pengawas;
b) Jabatan Administrator; atau c) JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator;
3. bagi PNS yang belum menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta; dan
4. diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta sebagai berikut:
1. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas;
atau
2. 56 (lima puluh enam) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Administrator atau JF yang setingkat dengan Jabatan Administrator.
(2) Non-Pegawai ASN yang disetarakan dengan jabatan ASN dapat mengikuti PKA sepanjang diatur dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
