Correct Article 56
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Pegawai Lain dapat menjadi peserta dalam Pelatihan Struktural apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. duduk dalam jabatan yang setara dengan jabatan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 27 huruf a, dan Pasal 28 huruf a;
b. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti dan lulus seleksi calon Peserta; dan
d. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Pasal 26 huruf b, dan Pasal 27 huruf b atau pelatihan lain yang disetarakan dengan Pelatihan Struktural tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59Asehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
