Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28B

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta bagi yang telah menduduki dalam: a. JPT pratama atau JF jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 2 atau angka 3; b. JF jenjang ahli utama, jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 2, angka 3, atau angka 4; c. JF jenjang ahli madya, jabatan pengawas, JF yang setingkat jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 2, angka 3, angka 4, atau angka 5; dan d. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 2 atau angka 3, yaitu 1 (satu) tahun sebelum usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction