Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. jabatan pengawas;
2. paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan pangkat paling rendah penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau
3. jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; dan
b. Dihapus.
7. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
