Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. JPT pratama; 2. JF jenjang ahli utama; 3. Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; atau 4. JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, angka 2, atau angka 4; atau 2. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. Dihapus. 5. Ketentuan huruf a angka 4 dan angka 5 dan huruf b Pasal 27 diubah dan huruf c Pasal 27 dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction