Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menduduki dalam:
1. JPT madya;
2. JPT pratama paling rendah pangkat pembina utama muda dan golongan ruang IV/c; atau
3. JF jenjang ahli utama dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi Peserta yang:
1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3;
atau
2. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural;
dan
c. Dihapus.
4. Ketentuan huruf a angka 3 dan angka 4 dan huruf b Pasal 26 diubah dan huruf c Pasal 26 dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
