Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menduduki dalam: 1. JPT madya; 2. JPT pratama paling rendah pangkat pembina utama muda dan golongan ruang IV/c; atau 3. JF jenjang ahli utama dengan masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi Peserta yang: 1. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 atau angka 3; atau 2. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural; dan c. Dihapus. 4. Ketentuan huruf a angka 3 dan angka 4 dan huruf b Pasal 26 diubah dan huruf c Pasal 26 dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction