Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Pelatihan Klasikal untuk:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan selama 856 (delapan ratus lima puluh enam) JP atau setara dengan 97 (sembilan puluh tujuh) Hari Pelatihan;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dilaksanakan selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 101 (seratus satu) Hari Pelatihan;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 818 (delapan ratus delapan belas) JP atau setara dengan 91 (sembilan puluh satu) Hari Pelatihan; dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama 851 (delapan ratus lima puluh satu) JP atau setara dengan 96 (sembilan puluh enam) Hari Pelatihan.
3. Ketentuan huruf a angka 2 dan angka 3 dan huruf b Pasal 25 diubah dan huruf c Pasal 25 dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
