Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembelajaran klasikal tahap I;
b. Pembelajaran Mandiri;
c. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
1. secara langsung (synchronous); dan
2. secara tidak langsung (asynchronous);
d. pembangunan komitmen bersama;
e. pembelajaran klasikal tahap II;
f. aktualisasi kepemimpinan yang meliputi:
1. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I yaitu aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan
2. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yaitu aktualisasi kepemimpinan strategis; dan
g. pembelajaran klasikal tahap III.
(2) Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pembelajaran Mandiri;
b. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
1. secara langsung (synchronous); dan
2. secara tidak langsung (asynchronous);
c. pembangunan komitmen bersama;
d. pembelajaran klasikal tahap I;
e. aktualisasi kepemimpinan yang meliputi:
1. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yaitu aktualisasi kepemimpinan kinerja;
dan
2. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu aktualisasi kepemimpinan pelayanan; dan
f. pembelajaran klasikal tahap II.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pelatihan Struktural dengan tetap mempertimbangkan pencapaian tujuan pembelajaran berdasarkan atas persetujuan tertulis dari:
a. Kepala LAN untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau
b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
