Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan.
(2) Daftar Jabatan dan Kelas Jabatan untuk JPT, JA, dan JF tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
