Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JPT; b. JA, yang terdiri atas: 1. jabatan administrator; 2. jabatan pengawas; dan 3. jabatan pelaksana; dan c. JF.
Your Correction