Article 1
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III khusus Bab III huruf D sehingga seluruhnya berbunyi:
“D. Jumlah Jumlah peserta Diklatpim Tingkat III maksimal 40 orang per kelas dengan peserta berasal dari beberapa Instansi.”