Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi:
”Pasal 5 Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014”
2. Diantara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5a sehingga seluruh berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 5a Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II mengacu kepada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.”