Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Current Text
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengakuan Pembelajaran, Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina dapat mencabut status Pengakuan Pembelajaran yang menjadi kewenangannya.
(2) Dalam proses pencabutan status Pengakuan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pembina berkoordinasi dengan Kepala LAN.
Your Correction
