Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi Pengakuan Pembelajaran diselenggarakan oleh: a. LAN untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; atau b. Instansi Pembina untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Teknis.
Your Correction