Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Current Text
Pemantauan dan evaluasi Pengakuan Pembelajaran diselenggarakan oleh:
a. LAN untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; atau
b. Instansi Pembina untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Teknis.
Your Correction
