Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Current Text
(1) Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan RPL sesuai dengan kewenangannya kepada Instansi Pemerintah yang dinilai telah mempunyai kelayakan untuk melaksanakan RPL.
(2) Dalam proses pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pembina berkoordinasi dengan Kepala LAN.
Your Correction
