Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pengajuan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina melakukan verifikasi terhadap capaian pemenuhan Kompetensi dengan Standar Kompetensi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh: a. Kepala LAN untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Manajerial atau Kompetensi Sosial Kultural; dan b. pimpinan Instansi Pembina untuk pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi Teknis. (3) Dalam proses penetapan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Instansi Pembina berkoordinasi dengan LAN. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Kepala LAN MENETAPKAN status capaian pemenuhan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diakui telah memenuhi seluruh atau sebagian Kompetensi Manajerial atau Kompetensi Sosial Kultural; dan b. pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN status capaian pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diakui telah memenuhi seluruh atau sebagian Kompetensi Teknis.
Your Correction