Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Current Text
(1) RPL dilaksanakan melalui pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi yang diperoleh oleh Pegawai ASN setelah mengikuti suatu program pembelajaran.
(2) Pengakuan terhadap capaian pemenuhan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengakuan pemenuhan terhadap seluruh Kompetensi; dan
b. pengakuan pemenuhan terhadap sebagian Kompetensi.
(3) Dalam hal mendapat pengakuan pemenuhan terhadap sebagian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pegawai ASN dapat mengikuti program Pengembangan Kompetensi untuk memenuhi seluruh Kompetensi sesuai dengan Jabatan target.
Your Correction
