Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Current Text
(1) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala LAN atau pimpinan Instansi Pembina melakukan verifikasi atas kesesuaian program pelatihan dengan program yang disetarakan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN untuk status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina untuk status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
(3) Dalam proses penetapan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Instansi Pembina berkoordinasi dengan LAN.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Kepala LAN MENETAPKAN status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN status suatu program pelatihan yang disetarakan dengan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
Your Correction
