Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyetaraan dilaksanakan melalui pengakuan kesesuaian antara kurikulum dan tujuan pembelajaran suatu program pelatihan. (2) Penyetaraan diajukan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pengusul Penyetaraan kepada: a. Kepala LAN untuk Penyetaraan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan b. pimpinan Instansi Pembina untuk Penyetaraan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
Your Correction