Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Current Text
(1) Penyetaraan dilaksanakan melalui pengakuan kesesuaian antara kurikulum dan tujuan pembelajaran suatu program pelatihan.
(2) Penyetaraan diajukan oleh pejabat yang berwenang pada Instansi Pengusul Penyetaraan kepada:
a. Kepala LAN untuk Penyetaraan program Pelatihan Struktural atau pelatihan sosial kultural; dan
b. pimpinan Instansi Pembina untuk Penyetaraan program pelatihan dalam rangka pemenuhan Standar Kompetensi Teknis Jabatan fungsional.
Your Correction
