Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan untuk memperluas akses pembelajaran dan memastikan pemenuhan Kompetensi. (2) Pengakuan Pembelajaran dilaksanakan terhadap Kompetensi sebagai berikut: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
Your Correction