Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Tenaga pelatihan yang mengampu materi Kurikulum sesuai dengan rumpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan.
(2) Kepala LAN MENETAPKAN kualifikasi dan persyaratan tenaga pelatihan dalam ASN Talent Academy.
Your Correction
