Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Untuk mencapai Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pembelajaran dalam ASN Talent Academy dilaksanakan berdasarkan Kurikulum.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam rumpun:
a. manajemen perubahan pelayanan publik; dan
b. kepemimpinan pelayanan.
(3) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Unbundling.
(4) Rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui Bundling.
Your Correction
