Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Peserta diberhentikan dari ASN Talent Academy apabila selama Bundling:
a. melanggar Kode Sikap Perilaku; dan/atau
b. melebihi jumlah ketidakhadiran.
(2) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala LAN.
(3) Jumlah ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b secara akumulatif:
a. 27 (dua puluh tujuh) JP; atau
b. 3 (tiga) Hari Pelatihan.
(4) LAN dapat memberikan jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan:
a. Peserta mendapatkan tugas yang tidak bisa diwakilkan dan diperkuat dengan pernyataan dari pejabat berwenang;
b. Peserta mendapatkan kejadian di luar kemampuan manusia; dan/atau
c. Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diberikan tugas tambahan yang setara sesuai dengan mata pelatihan yang ditinggalkan.
Your Correction
