Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta diberhentikan dari ASN Talent Academy apabila selama Bundling: a. melanggar Kode Sikap Perilaku; dan/atau b. melebihi jumlah ketidakhadiran. (2) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala LAN. (3) Jumlah ketidakhadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara akumulatif: a. 27 (dua puluh tujuh) JP; atau b. 3 (tiga) Hari Pelatihan. (4) LAN dapat memberikan jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. Peserta mendapatkan tugas yang tidak bisa diwakilkan dan diperkuat dengan pernyataan dari pejabat berwenang; b. Peserta mendapatkan kejadian di luar kemampuan manusia; dan/atau c. Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diberikan tugas tambahan yang setara sesuai dengan mata pelatihan yang ditinggalkan.
Your Correction