Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada deputi LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ASN Talent Academy berakhir.
Your Correction