Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Evaluasi pasca pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh deputi LAN yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada deputi LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ASN Talent Academy berakhir.
Your Correction
