Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang AKADEMI TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a untuk: a. Unbundling dilakukan dengan evaluasi akademik; dan b. Bundling dilakukan dengan: 1. evaluasi sikap perilaku; 2. esai strategi peningkatan pelayanan; 3. laporan magang; 4. laporan patok banding (benchmarking); dan 5. laporan Produk Aktualisasi Kepemimpinan.
Your Correction