Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1): a. huruf a, huruf c, dan huruf e dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta; dan c. huruf d dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2): a. huruf a dan huruf c dilaksanakan di tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural; dan b. huruf b dilaksanakan di tempat kerja asal Peserta atau di tempat lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction