Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Blended Learning untuk:
a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dilaksanakan selama 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) JP atau setara dengan 114 (seratus empat belas) Hari Pelatihan;
b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dilaksanakan selama 923 (sembilan ratus dua puluh tiga) JP atau setara dengan 107 (seratus tujuh) Hari Pelatihan;
c. Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilaksanakan selama 908 (sembilan ratus delapan) JP atau setara dengan 105 (seratus lima) Hari Pelatihan; dan
d. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilaksanakan selama 905 (sembilan ratus lima) JP atau setara dengan 104 (seratus empat) Hari Pelatihan.
Your Correction
