Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Pelatihan Struktural dilaksanakan dalam bentuk Blended Learning.
(2) Dalam hal tidak memungkinkan dilaksanakan Blended Learning, Pelatihan Struktural dapat dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan Klasikal.
(3) Dalam hal terjadi keadaan darurat atau keadaan lain yang tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan
pembelajaran klasikal dalam Blended Learning atau Pelatihan Klasikal, Pelatihan Struktural dapat dilaksanakan dalam bentuk Distance Learning.
(4) Pelatihan Klasikal atau Distance Learning dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis dari:
a. Kepala LAN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau
b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Your Correction
