Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Pelatihan Struktural dilaksanakan melalui jalur pelatihan:
a. klasikal; dan
b. nonklasikal.
(2) Selain jalur pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelatihan Struktural dapat dilaksanakan melalui jalur pelatihan yang memadukan jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal.
(3) Jalur pelatihan klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Pelatihan Klasikal.
(4) Jalur pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Distance Learning.
(5) Jalur pelatihan yang memadukan jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Blended Learning.
Your Correction
