Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga pelatihan yang mengampu materi Pelatihan Struktural sesuai dengan kelompok mata pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala LAN.
Your Correction