Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural wajib memberikan pendampingan dan/atau fasilitasi bagi Peserta yang berkebutuhan khusus.
Your Correction
