Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama pembelajaran klasikal dalam Blended Learning atau Pelatihan Klasikal, Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural wajib mengasramakan Peserta dan memberikan kegiatan penunjang berupa peningkatan kesegaran jasmani dan/atau kegiatan lain yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.
Your Correction