Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat penyelenggaraan Pelatihan Struktural meliputi: a. unit kerja LAN yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan Struktural; b. Lembaga Pelatihan Terakreditasi; atau c. lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, yang menyelenggarakan Pelatihan Struktural melalui kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Your Correction