Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I diselenggarakan oleh LAN.
(2) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, diselenggarakan oleh LAN atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(3) LAN atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang belum terakreditasi atau status terakreditasinya sudah tidak berlaku, untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bentuk penjaminan mutu yang dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memperoleh izin tertulis dari Deputi Kebijakan Bangkom ASN; dan
b. dilakukan penjaminan mutu oleh LAN dan/atau Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan nilai akreditasi program pelatihan A atau B.
(5) Proses penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan LAN yang mengatur mengenai akreditasi pelatihan.
Your Correction
