Correct Article 60
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:
a. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 38);
b. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 39);
c. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1091) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 437); dan
d. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 436), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
