Correct Article 57
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Pegawai Lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural;
b. pejabat berwenang pada instansi asal dari Pegawai Lain, dapat memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas jabatan dari Pegawai Lain dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Pegawai Lain dapat menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
