Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Pegawai Lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural; b. pejabat berwenang pada instansi asal dari Pegawai Lain, dapat memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas jabatan dari Pegawai Lain dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Pegawai Lain dapat menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction