Correct Article 56
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
Pegawai Lain dapat menjadi peserta dalam Pelatihan Struktural apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. duduk dalam jabatan yang setara dengan jabatan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 27 huruf a, dan Pasal 28 huruf a;
b. usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta yaitu 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun;
c. mengikuti dan lulus seleksi calon Peserta; dan
d. telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Pasal 26 huruf b dan Pasal 27 huruf b atau pelatihan lain yang disetarakan dengan Pelatihan Struktural tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
