Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif jasa penyelengaraan Pelatihan Struktural untuk: a. Blended Learning dan Pelatihan Klasikal, mengacu pada tarif jasa sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada LAN; dan b. Distance Learning, mengacu pada tarif jasa penyelenggaraan Blended Learning sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada LAN.
Your Correction