Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pelatihan Struktural dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah. (2) Kepala LAN MENETAPKAN rincian pendanaan Pelatihan Struktural yang berlaku di lingkungan LAN. (3) Rincian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran Pelatihan Struktural.
Your Correction