Correct Article 54
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) Pendanaan Pelatihan Struktural dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah.
(2) Kepala LAN MENETAPKAN rincian pendanaan Pelatihan
Struktural yang berlaku di lingkungan LAN.
(3) Rincian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran Pelatihan Struktural.
Your Correction
