Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengendalian dan pranala (database) Alumni secara nasional, Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Struktural, diberikan kode registrasi Alumni oleh LAN. (2) Kode registrasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode nomor seri nasional, jenis Pelatihan Struktural, instansi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural, dan tahun penerbitan.
Your Correction