Correct Article 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Current Text
(1) LAN melakukan pembinaan Alumni nasional secara terintegrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan Instansi Pemerintah asal Peserta.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk penyusunan pranala (database) Alumni, seminar, dan memfasilitasi pembentukan forum berbagi (sharing forum) Alumni.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Your Correction
