Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b disampaikan secara tertulis oleh: a. Deputi Penyelenggaraan Bangkom kepada Kepala LAN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; atau b. pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural kepada Deputi Kebijakan Bangkom ASN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Pelatihan Struktural berakhir. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk: a. melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural; dan b. dasar pertimbangan penyempurnaan program Pelatihan Struktural. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi LAN.
Your Correction