Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan oleh Deputi Kebijakan Bangkom ASN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan pertimbangan bagi LAN untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Pelatihan Struktural.
Your Correction